BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara KDRT, Darmanto Ajukan Gugatan Praperadilan 

×

Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara KDRT, Darmanto Ajukan Gugatan Praperadilan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasca menang Praperadilan perkara dugaan Penelantaran, Darmanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya, akhirnya Darmanto melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/7/2025).

Sidang diketuai oleh hakim tinggal Fatimah SH MH, dihadiri oleh kedua belah pihak pemohon dan termohon, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, melalui Supendi didampingi M Nur Firdaus selaku kuasa hukum Darmanto mengatakan, sidang Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Saat ini sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon,” jelas Supendi.

Supendi juga menjelaskan, bahwa dari fakta keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Termohon menjelaskan, untuk membuktikan unsur pidana, apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dari bukti CCTV saja.

“Harus juga dibuktikan dengan alat bukti visum, tetapi kalau tidak ada bukti alat visum itu, ya tidak bisa masuk unsur pidana,” tegasnya.

Supendi mengatakan, bahwa kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV, namun kurang lengkap kalau tidak ada visum.

“Jadi kesimpulan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon itu sama dengan keterangan ahli pidana yang kita hadirkan pada sidang sebelumnya,” tegasnya.

Dalam agenda persidangan sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan tiga orang ahli Pidana, ahli Psikologi dan ahli Forensik.

“Untuk ahli Forensik yang kami hadirkan kemaren dalam kesimpulannya menjelaskan, tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya dari rekaman CCTV saja, harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum, kalau untuk Ahli Psikologi berpendapat yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka,” urainya.

Sedangkan untuk ahli Pidana dalam kesimpulannya, apa yang di Pasalkan oleh penyidik itu tidak tepat.

“Karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum. Nah seperti itu,” tutupnya.

Diketahui bahwa gugatan Praperadilan ini sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Pemohon dalam perkara penelantaran, namun pihak Termohon kembali melakukan proses ulang laporan ke Polrestabes Palembang dalam dugaan KDRT, kemudian diproses lalu Darmanto ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam perkara tersebut.