MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kantor PT.SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perkebunan PT.SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang diperkirakan merugikan keuangan negara, Rabu (12/3/2025).
Dalam keterangan resminya Vanny Yulia selaku KasiPenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
“Tim Penyidik Kejari Muba, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Muba, melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT SMB, mulai dari pagi hari, dan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut,” terang Vanny.
Vanny juga menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Muba melakukan Penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
“1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” tegas Vanny.
Vanny juga mengatakan, bahwa dihari yang sama Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kajari Muba, Roy Riady, berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025,” ungkapnya.
Ada pun beberapa yang berhasil disita yaitu, tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa serta Perwakilan Pihak PT SMB.
Tim Penyidik Kejari Muba, menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, selama pelaksanaan penyitaan.
“Dan pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tutupnya.