MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim tindak Pidana Khusus (Pudsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terus lakukan penyelidikan perkara dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Disnakertrans Sumsel, kali ini giliran pihak Atyasa Mulia, kembali dipanggil sebagai saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menyeret Deliar Marzoeki dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Selasa (18/3/2025).
Tm Pidsus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, tim Penyidik Pidsus memanggil saksi dengan inisial I selaku Koordinator operasional Atyasa Mulia,
Saat dikonfirmasi melalui Fahri Aditya selaku Kaaubsi Intelejen Kajari Palembang menjelaskan, benar hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi, berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Disnakertrans Sumsel.
“Hari ini kami memeriksa satu orang saksi dari Pihak Atyasa Mulia, dengan inisial I selaku Koordinator operasional Atyasa Mulia, guna mengungkap perkara dugaan korupsi di Disnakertrans Sumsel dalam penerbitan surat Layak K3,” tegas Fahri.
Fahri menjelsakan selain I selaku Koordinator operasional Atyasa Mulia, sebelumnya kami juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MM selaku General Manager PT.Atyasa Mulia (Grand Atyasa) dan NS selaku HRD PT.Atyasa Mulia (Grand Atyasa).
“Kedua saksi petinggi di Atyasa Mulia (Grand Atyasa) dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan tertanggal 21 Februari 2025 yang lalu, dan hari ini giliran I selaku Koordinator Operasional Atyasa Mulia untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Nama MM selaku GM PT.Atyasa Mulia (Grand Atyasa) sendiri, dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel menyebutkan, bahwa MM adalah orang yang memberikan uang dengan nilai Rp 162 juta kepada Terdakwa Deliar Marzoeki, melalui kuasa hukumnya SF, yang diberikan melalui Transfer sebanyak 2 tahap ke Rekening atas nama Supadi yang merupakan supir terdakwa Deliar Marzoeki.
Dalam dakwaan JPU, bahwa pemberian uang tersebut terkait penerbitan Surat Mundur Layak K3 yang diterbitkan oleh tersangka Harni Rayuni, dimana pihak Atyasa tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift Barang terhitung dari tahun 2022 hingga 2024 (3 tahun).
Tujuan dari diterbitkannya Surat Mundur Layak K3 tersebut, diduga untuk menyamarkan kasus kecelakaan lift barang yang menyebabkan korban atas nama Marta Saputra (41), mengalami putus lengan tangan kanan dan remuk kaki kanan, seolah-olah adalah kelalaian kerja, dan bukan karena fasilitas lift batang yang tidak pernah dilakukan perawatan dan layak beroperasi.
Dalam perkara dugaan korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans, Alex Rahman Staf Pribadi Deliar saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tersangka Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni, merupakan pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, Kejari Palembang terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.