MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap 3 anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, dalam perkara suap fee dana proyek Pokir anggota DPRD OKU, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Rabu (20/8/2025).
Dimana dalam perkara ini, menjerat tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR OKU, adapun ke empat tetdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Sidang dketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, dan juga kembali menghadirkan mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana sebagai saksi, bersama dua anggota DPRD OKU yaitu Rudi Hartono dan Parwanto.
Selain ketiga saksi diatas, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni, Kamaludin, Sahril Elmi dan Erlan Abidin.
Dalam keterangannya di persidangan saksi Iqbal Alisyahbana, mengelak saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK, terkait adanya pernyataan kalau pada pertemuan dengan anggota DPRD OKU, bahwa dana aspirasi tahun 2025 akan diberikan secara berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut terkait dana aspirasi, pertemuan dengan anggota DPRD OKU memang ada, tapi saya kurang paham mereka-mereka mewakili kubu YPN-YESS atau Bertaji,” urai Iqbal jawab pertanyaan Jaksa KPK.
Tidak sampai disana saja, Jaksa KPK juga mencecar soal anggaran Pokir yang semula Rp 45 miliar, tiba-tiba berubah menjadi Rp 35 miliar, terkait perubahan tersebut menurut Iqbal hal itu, merupakan Instruksi langsung Presiden RI tentang efisiensi anggaran.
“Setelah APBD di sah kan, sekalian saya mau pamit dan mengakhiri tugas saya sebagai Pj Bupati, saya ajak anggota DPRD sekaligus pamit dan menyampaikan tentang Inpres soal efisiensi anggaran, terkait nilai pokir menjadi Rp 35 miliar, nanti seandainya di APBD perubahan ada perbaikan, saya sampaikan silahkan dikoordinasikan dengan Bupati terpilih,” terangnya.
Sementara itu saksi Parwanto menyebut, bahwa dirinya diajak oleh seseorang untuk bertemu di rumah Dinas Bupati OKU, tapi saksi mengaku lupa siapa yang mengajak dirinya, apa anggota DPRD OKU atau Pemkab OKU.
“Saya lupa waktu itu siapa yang menelepon, posisinya itu mendadak Pak, bukan undangan secara resmi, jadi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan itu saya lupa, kenapa yang dibahas masalah pokir, karena adanya keterlambatan ,” terang saksi.
Untuk diketahui Purwanto sendiri diketahui menjabat sebagai anggota DPRD OKU sejak tahun 2004, dirinya menjelaskan, bahwa setiap tahunnya memang usulan pokir selalu ada, dengan mekanisme E-Pokir.
“Usulan pokir selalu ada pak, untuk tahun 2024 pokir yang kami masukkan melalui e-pokir, masuknya di tahun berjalan antara bulan Januari sampai Maret,” tegasnya.
Dalam perkara sebelumnya (Berkas Terpisah), untuk dua orang terdakwa dari pihak swasta, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, sudah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun untuk tetdakwa Fauzi alias Fablo, sementara itu untuk terdakwa Sugeng Santoso dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan














