Kembali Polres Prabumulih Gulung Pengedar dan Pemakai Narkoba

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dua pemain Narkotika pengedar dan pemakai jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih Polda Sumsel akhirnya dapat ganjaran, para Tersangka (Tsk) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Tsk pengedar yakni, Suryadi warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1. 47 Gram, dan pemakai yaitu Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari pengakuan tersangka sabu akan di jual kembali di desanya yakni Desa Blitis.

“Akan di jual kembali pak, biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu rupiah,” terang Suryadi pada media kala Prees Release di Mapolres Prabumulih, Kamis (25/7/2024).

Masih kata Residivis yang pernah tersandung dengan kasus yang sama pada 2017 lalu, dia mengaku jika hanya satu kali mengambil barang haram tersebut. “Satu bulan hanya sekali saja mengambil barang tersebut,” ucapnya.

Diacara yang sama, pengakuan tersangka lainnya mengaku ia diamankan saat berada disebuah bedeng di wilayah kecamatan Prabumulih Utara.

Bagikan :

Pos terkait