Kembali Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Direktur PT SMS Sarimuda Divonis 3 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara, karena terjerat perkara dugaan korupsi pengangkutan Batubara, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (7/6/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara dan bersikap sopan dalam persidangan.

Bagikan :

Pos terkait