Kembali Rasakan Dinginnya Lantai Penjara Direktur PT SMS Sarimuda Divonis 3 Tahun

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 8,7 miliar yang diambil dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp 6,9 miliar.

Usai bacakan putusan majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana terhadap terdakwa Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain dituntut dengan pidana penjara JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Bagikan :

Pos terkait