Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kembali, Richard Cahyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Jaringan Internet Lokal Desa PMD Muba

×

Kembali, Richard Cahyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Jaringan Internet Lokal Desa PMD Muba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Santan oleh Kejari Muba, Richard Cahyadi Plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (21/8/2024).

Saat dikonfirmasi melaluk Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia mengatakan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Hari ini RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin kembali dilakukan penetapan sebagai tersangka,” jelas Vanny.

Vanny juga juga menyampaikan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

“Sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang semula sebagai saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN tahun anggaran 2021 dari Kejari Muba,” tegasnya.

Dalam perkara ini potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 25,8 miliar, untuk modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya mark up.

Atas perbuatan tersangka RC melanggar: Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.