Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.
Kembali Sekda OKI Dihadirkan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Kayu Agung
Pos terkait
Perdana, 17 Santri dan Santriwati TPQ AL Makara Fakfak Khatam Al-Qur’an
Jurusan PKA Poltekpar Palembang Gelar Event Sejuk Bumi Fest 2024
HUT Mateng ke-12, Pj Bahtiar: 4 Tahun Mendatang, Sedikitnya 10 Triliun Uang Petani Beredar di Sulbar
Transformasi Kelurahan Lontong Pancur: Kolaborasi Pertamina Ubah Wilayah Rentan Menjadi Produktif
KONI Kota Malang dan Disporapar Komitmen Sukseskan Porprov IX 2025
Dorong UMKM Nagari lll Koto Gelar Pameran Budaya Balango Galogandang
Berulang-kali Gelar RUPS LB, Dewan Minta Pj Gubernur Sumsel Libatkan Tim Transisi HDCU