Kembali Sekda OKI Dihadirkan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Kayu Agung

Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar.

Bagikan :

Pos terkait