MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kedua tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) adapun nama kedua tersangka tersebut adalah Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi Penyidikan dan Koordinator Pidsus mengatakan, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN untuk melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan NT selaku Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua tim Akusisi Jasa Pertambangan,” ungkap Vanny
Vanny juga menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya beberapa alat bukti maka sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Oleh karena itu pada hari ini, statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas A I Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny.
Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.














