MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait Kemendikbud Ristek (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan siswa jenjang SD hingga SMA untuk menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
Untuk di ketahui, Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu, Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orang tua murid atau pemerintah,” ungkap Herman Deru saat dikonfirmasi di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (13/10/2022).
Menurut Herman Deru, jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban. Kendati, jika pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu.