MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur untuk memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis (IG). Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (5/10/2026).
Koordinasi berlangsung di BPPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti, Kepala BPPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Selain membahas potensi Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur, pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah untuk menginventarisasi, mendata, mendampingi, dan mengembangkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Diana Yuli Astuti menyampaikan, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sentra tersebut juga dapat menjadi pusat koordinasi dalam mengidentifikasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang berpeluang memperoleh pelindungan hukum.
Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu potensi yang didorong untuk ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran Indikasi Geografis. Komoditas unggulan daerah tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah dari sisi ekonomi dan pelindungan hukum.
Untuk mendukung proses tersebut, diperlukan inventarisasi dan pengumpulan data pendukung mengenai Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur. Data tersebut meliputi karakteristik produk, wilayah penghasil, kondisi geografis, sejarah dan keterkaitan produk dengan wilayah, serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut nantinya menjadi bagian dalam penyusunan dokumen persyaratan Indikasi Geografis sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi pada setiap tahapan, mulai dari inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur memperoleh pelindungan sebagai Indikasi Geografis sekaligus memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat serta daerah.














