MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan (PTP) dan Apostille di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) Kampus Mendalo, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang.
Dalam sambutannya, Kortini menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah nyata Kemenkum dalam memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi muda.
“Perseroan Perorangan dan Apostille adalah dua layanan strategis berbasis digital yang dirancang untuk memberi kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan mendukung mobilitas internasional. Kami berharap mahasiswa menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungan kampus,” ujar Kortini.
Hadir sebagai narasumber, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fatriansyah, bersama para Analis Hukum Bidang Pelayanan AHU yaitu M. Ari Kurniadi, Solihan, dan Hara Nova Hotmaida Simanjuntak.
Dalam pemaparannya, M. Ari Kurniadi menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan (PTP) adalah bentuk badan hukum baru yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perseorangan untuk mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki rekan pendiri, sesuai semangat ease of doing business dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, Solihan menguraikan mengenai layanan Apostille, yakni mekanisme legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Apostille 1961, yang kini telah berlaku di Indonesia. Melalui sistem Apostille Online, masyarakat hanya perlu melakukan legalisasi satu kali tanpa proses berlapis di berbagai instansi.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pendirian PTP, tahapan Apostille, hingga pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) melalui DJKI Online.
Di akhir kegiatan, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan layanan hukum berbasis digital, agar masyarakat—khususnya kalangan akademisi—mampu menjadi bagian dari ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi. (*)














