MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memperkuat sinergi pembangunan hukum daerah melalui pembahasan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Senin (11/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran terkait dalam rangka memperkuat koordinasi pelayanan hukum dan pembinaan hukum di daerah.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Sama yang mencakup berbagai ruang lingkup pelayanan hukum, mulai dari fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, pelayanan kekayaan intelektual (KI), pelayanan administrasi hukum umum, hingga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam dokumen kerja sama yang dibahas, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk mendukung pembangunan hukum yang lebih efektif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah melalui penguatan pembinaan hukum, fasilitasi regulasi daerah, hingga optimalisasi layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan hukum di daerah,” ujar Diana Yuli Astuti.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan hukum yang terpadu dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta optimalisasi pelayanan hukum dan kekayaan intelektual.
Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif dengan pembahasan mendalam terkait mekanisme koordinasi, ruang lingkup kerja sama, hingga langkah strategis pelaksanaan program hukum di daerah secara berkelanjutan.















