MATTANEWS.CO, JAMBI — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Jambi, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi
.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum yang dijalankan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, melalui kolaborasi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara optimal.
“Melalui penandatanganan perjanjian ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara,” ujar Jonson Siagian.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pihak Kanwil Kemenkum Jambi akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap organisasi bantuan hukum guna memastikan layanan yang diberikan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku
.
“Pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan agar layanan bantuan hukum benar-benar memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap program bantuan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan semakin optimal, sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.














