Kemenkumham Sumsel : 240 WBP Lapas Muara Beliti Jalani Rehabilitasi Sosial

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 240 orang Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Beliti, Kemenkumham Sumsel mengikuti program Rehabilitasi Sosial, Minggu (10/4/2022).

Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Rudik Erminanto mengatakan, Rehabilitasi Sosial ini akan dilaksanakan selama enam bulan hingga juli 2022.

Menurut kalapas Rudik, sebelum rehabilitasi, dilakukan proses skrining oleh dokter/perawat/petugas pemasyarakatan untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis zat yang digunakan serta tingkat risiko penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tahapan asesmen rehabilitasi sebagai dasar sebelum pemberian layanan rehabilitasi.

Metode yang digunakan adalah therapy community, yakni mengubah prilaku dalam konteks kehidupan komunitas dengan prinsip “Self help and mutual help” (menolong diri sendiri dan menolong orang lain agar berfungsi secara maksimal di masyarakat).

Bagikan :

Pos terkait