MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengajak notaris agar berpartisipasi aktif melaporkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korporasi. Hal tersebut diungkapkannya ketika membuka Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bertempat di The Alts Hotel Palembang, Senin siang (5/2).
“Saat ini Korporasi sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam membuat Akta Pendirian Korporasi juga memiliki tugas untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat dalam pendirian Korporasi,” jelasnya.
Dijelaskan Ilham, bahwa transparansi pemilik manfaat atas korporasi sangat berkaitan dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat.