MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sigit Setyawan memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dijelaskan Sigit, bahwa Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah bentuk kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan, penculikan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan, memberikan atau menerima pembayaran atau manfaat lain, untuk tujuan eksploitasi.
“Kita mengetahui para pelajar seringkali aktif di dunia maya dan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Dengan memberikan sosialisasi sejak dini, diharapkan mereka dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan yang menjanjikan di dalam maupun di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar,” papar Sigit dihadapan pelajar SMA Kusuma Bangsa Palembang dalam giat “Immigration Goes to School” beberapa waktu lalu.