Lebih dari itu, Vonny juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis itu. Menanggapi hal ini, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA) untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal.
“Paralegal Justice Award tidak hanya mendorong kades dan lurah memastikan penyelenggaraan desa yang baik. Namun, menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa dengan menyelesaikan perkara antarwarga. Mereka juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum,” tambah Vonny.
Secara lebih terperinci, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni Jon Patra memaparkan proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yakni diawali dengan penetapan Surat Keputusan Lurah mengenai pembentukan Kelompok Sadar Hukum.