MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan per Desember 2024 telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 masyarakat miskin, guna memberikan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
“Bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dalam proses litigasi dan nonlitigasi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin (23/12) di Palembang.
Ilham menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan 13 OBH terakreditas yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel guna memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 orang, yang meliputi 325 bantuan hukum litigasi dan 61 bantuan hukum nonlitigasi.
Capaian ini, lanjut Ilham, membawa realisasi anggaran pagu litigasi di angka 98,93%, yakni 1,019 miliar dari total 1,030 miliar. Lalu realisasi pagu nonlitigasi sebanyak 98,1%, yakni 176,9 juta dari total 178,9 juta.