Ia memaparkan, bahwa bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN), sedangkan bantuan hukum nonlitigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, Pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum,negosiasi dan investigasi perkara.
Bagi masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan, cukup melampirkan persyaratan berupa Kartu Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen yang terkait dengan Perkara.
“Dokumen persyaratan tersebut diajukan kepada OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel. Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum hingga selesai tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” pungkas Ilham.
Terakhir, Ilham menyampaikan bahwa OBH tersebut dapat ditemui juga di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Sumsel, karena mereka telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tempat tersebut.(*)