Simaibang minta kepada 13 OBH yang terakreditasi untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya.
“Indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat OBH dalam kenaikan akreditasi. Selain itu ada syarat lain yakni jumlah perkara litigasi dan non litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat,” ungkapnya.
Dari itu, lanjut Parsaoran Simaibang, “Kami mengapresisasi sembilan OBH yang sudah mempunyai Pos Layanan di Lapas dan Rutan, sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum,” tuturnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu jaga integritas, kode etik profesi , menjalankan layanan bantuan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses.