Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

Ika mendorong kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran terhadap arti penting, khususnya KI yang menggambarkan ciri dan identitas daerah.

“Hingga saat ini masih belum terdapat Indikasi Geografis yang terdaftar dari Kab Banyuasin, sehingga kami terus mendorong agar terdapat Indikasi Geografis yang dapat diajukan baik dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industry. Sementara untuk merek kolektif, baru terdapat satu yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran yaitu Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” jelas Ika.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni menyampaikan terkait Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Adapun ciptaan yang dapat dilindungi antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya sehingga dapat mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Bagikan :

Pos terkait