Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin, Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual

“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau yakni Rp 400.000, sedangkan apabila pendaftar merupaan UKM, Lembaga Pendidikan, maupun Litbang Pemerintahan sebesar Rp 200.000,” tutupnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait