* Bupati Tinjau Langsung ke Lokasi
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam menjamin legalitas aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendorong adanya regulasi dari pemerintah pusat, untuk mendukung kegiatan aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah tersebut, salah satunya dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Minggu (15/9/2024).
Setidaknya ada beberapa lokasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mengantongi IPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan satu IPR di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dan dua IPR di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.
Untuk memastikan lokasi yang telah mengantongi IPR tersebut sesuai dengan peruntukannya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau lokasi IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
Menuju lokasi IPR di Desa Entibab, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan beserta rombongan hanya menggunakan sepeda motor.
“Ada dua IPR di desa Entibab, salah satunya yang kita kunjungi saat ini,” ungkap Bupati.
Bupati memastikan di lokasi tersebut akan diusulkan kembali untuk dibangun Fasilitas Pengolah Emas Bebas Merkuri ke Kementerian ESDM. Pasalnya sudah tersedia lahan yang cukup luas untuk penambangan emas sesuai dengan IPR yang ada.
“Masyarakat yang akan bekerja di IPR Entibab meminta agar dibangun fasilitas serupa seperti di Teluk Geruguk, jadi bahan yang didapat dari IPR diolah secara baik lewat fasilitas pengolahan emas bebas merkuri,” kata Fransiskus Diaan.
Lebih lanjut Bupati Sis menambahkan, sudah ada 14 WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Kabupaten Kapuas Hulu yang diusulkan untuk IPR. Dari usulan itu baru tiga yang telah ditetapkan IPR.
“Kita berharap Kementerian ESDM bisa menyetujui usulan kita, karena IPR ini adalah solusi untuk masyarakat kita yang bekerja pada pertambangan emas sekala kecil,” pungkas Bupati.














