* Bupati Tinjau Langsung ke Lokasi
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam menjamin legalitas aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, terus mendorong adanya regulasi dari pemerintah pusat, untuk mendukung kegiatan aktivitas pertambangan emas yang ada di wilayah tersebut, salah satunya dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Minggu (15/9/2024).
Setidaknya ada beberapa lokasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah mengantongi IPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan satu IPR di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dan dua IPR di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir.
Untuk memastikan lokasi yang telah mengantongi IPR tersebut sesuai dengan peruntukannya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau lokasi IPR di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir.
Menuju lokasi IPR di Desa Entibab, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan beserta rombongan hanya menggunakan sepeda motor.