BERITA TERKINI

Kenaikan Tarif Harga Rokok Dirasakan Warga Banyuasin

×

Kenaikan Tarif Harga Rokok Dirasakan Warga Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

Banyuasin, Mattanews.co – Kenaikan harga rokok yang ditetapkan pemerintah pusat mulai diberlakukan Rabu, 1 Januari 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau(CHT)
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Harga rokok mulai naik di beberapa warung di Pangkalan Balai.

Jahidan, pemilik warung rokok di Jalan Kiai Sulai Iman tuguh Hutan Larangan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel mengatakan, rokok mulai mengalami kenaikan di kisaran 35 persen.

“Seperti rokok MN pada 2019 kisaran harga Rp 17.000 per bungkus. Sekarang menjadi Rp 21.000 per bungkus,” ujarnya. Rabu (1/1/2020).

Dengan angka tersebut, CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Kenaikan cukai tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Bagi para perokok aktif tidak mempermasalakan kenaikan tarif harga rokok ini,

“Rokok bagi kami adalah hobi. jadi kalau hobi tidak bisa di tinggalkan”, ujar warga Kabupaten Banyuasin Haider.

Editor : Nefri