Kenal di Facebook, Siswi Asal Tulungagung Ditemukan Luka di Kemaluannya
Reporter : Gunawan
TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Sebut saja Cemplok (14) Siswi kelas 2 SMP di Tulungagung Jawa Timur. Dirinya di visum pada kemaluannya pasalnya untuk memastikan pencabulan yang dilakukan oleh pemuda, berinisial BM (23) warga Dusun Plosoarang, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar.
Alhasil visum yang dijalani telah ditemukan luka baru yang ada di kemaluannya. Akhirnya polisi menetapkan BM, karena telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan ini bermula, setelah orang tuanya Cemplok tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polres Tulungagung.
Menurut pengakuan pelaku, Cemplok, dicabuli di salah satu Hotel di Kecamatan Ngunut Tulungagung pada hari kamis (26/11/2020) lalu.
Awal mula terjadi, Cemplok berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Lalu berlanjut komunikasi melalui whatsapp. Kemudian keduanya berjanjian ketemu di wisata Cemoro Sewu Pantai Sine, Kecamatan Kalidawir.
“Setelah keduanya ketemu, korban diajak sama pelaku jalan-jalan mengunakan motor korban. Korban diajak mampir di rumah teman pelaku,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung IPTU Retno Pujiarsih, Jumat (4/12/2020) kepada wartawan.
Diketahui disaat berada di rumah teman pelaku, korban sempat akan disetubuhi oleh tersangka, tetapi korban menolak.
” Di rumah teman pelaku, korban sempat akan disetubuhi, dan ditolak sama korban, akhirnya pelaku tidak jadi melakukannya,” Sambungnya.
Lalu pelaku mengajak korban pergi, dan mempunyai inisiatif mengajak ke hotel yang ada di Kecamatan Ngunut. Sesampainya di hotel, pelaku melancarkan aksinya memaksa korban diajak berhubungan intim dengan di iming-imingi akan dibelikan handphone dan merayu akan dinikahi.
Diketahui korban disetubuhi sebanyak 5 kali. “Modusnya pelaku akan membelikan sebuah hp dan akan menikahi korban sebelum menyetubuhi,” ujar Retno.
Tidak terima anaknya di perlakuan seperti itu, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Akhirnya polisi menangkap pelaku. Hal itu juga diperkuat berdasarkan hasil dari keterangan visum menunjukkan adanya bekas baru di kemaluan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Chitet














