Kendaraan Melebihi Kapasitas Melintas di Jembatan Timbang UPPKB Kertapati Palembang ‘Ditilang’

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kendaraan melebihi kapasitas (overload) yang hendak masuk ke dalam Kota Palembang akan ditilang di Jembatan timbang UPPKB Kertapati jika beban pada kendaraan tidak sesuai peruntukan, Kamis (16/05/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan BPTD Kelas II Sumsel melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati.

Sebanyak sembilan orang personel Polrestabes Palembang ditempatkan di UPPKB untuk membantu mengawasi di bagian motion dan Jembatan timbang.

“Kapolda telah mencapai kesepakatan dengan UPPKB, ada sembilan personel yang diterjunkan dari Polrestabes Palembang. Kapolda juga sudah lihat tempat parkir di lapangan UPPKB bisa muat 50 kendaraan. Dan bagi yang melanggar kita kasih sanksi berupa tilang,” kata Sunarto.

Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan muatan yang bebannya melebihi peruntukan ketika ditimbang di Jembatan timbang UPPKB.

“Tilang berupa penahanan kendaraan. Jadi kendaraan yang muatannya berlebih tidak diperbolehkan melintas dan diparkir di UPPKB sampai sopir atau pemilik bisa mengurangi beban kendaraannya baru dibolehkan melanjutkan perjalanannya,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait