BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHAN

Kendati Telah Kantongi SK Resmi, Mien Terganjal Tarik Retribusi Pasar Shopping Kayuagung

×

Kendati Telah Kantongi SK Resmi, Mien Terganjal Tarik Retribusi Pasar Shopping Kayuagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Polemik pengelolaan lahan parkir di Shopping Center Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kian meruncing. Meski sudah ada surat resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) OKI, disinyalir pengelola lama disebut masih enggan angkat kaki dari lokasi parkir.

Pengelola parkir resmi yang baru, Herman Ismail alias Mien (64), mengaku telah mengantongi SK Nomor 551.11/988/PARKIR/DISHUB/VI/2026. Dalam surat tersebut, ia ditunjuk sebagai koordinator resmi terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

“SK pengelolaan sudah kami terima sejak Desember 2025 lalu,” ujar Mien Selasa (3/2/2026).

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Mien membeberkan bahwa pengelola lama masih beroperasi secara ilegal tanpa SK resmi. Hal ini membuatnya tidak bisa menarik retribusi parkir sesuai mandat pemerintah.

“Sejak Januari sampai hari ini kami belum bisa tugas. Pengelola lama masih bertahan di sana,” keluh Mien.

Mien mengaku sengaja menahan diri untuk menghindari bentrokan fisik antar kelompok di area pasar. Namun, ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika persoalan ini berlarut-larut.

“Kami tidak ingin ada ribut-ribut (konflik). Kami akan koordinasi lagi dengan Dishub OKI. Kalau perlu, kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, keluarga almarhum Taufik Bawong menolak pengalihan izin tersebut. Istri almarhum, Erni Taufik Bawong, bersama anak-anaknya menilai penerbitan SK baru sarat kejanggalan dan dilakukan tanpa mediasi

Erni mengklaim Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, sebelumnya menyatakan secara lisan bahwa hak pengelolaan masih berada di tangan keluarganya. “Kalau memang dialihkan, harusnya sesuai prosedur dan terbuka,” ujarnya Senin (2/2/2026) kemarin.

Ia juga mengungkap dugaan pungutan liar dalam pengelolaan parkir yang disebut tidak masuk kas daerah, serta adanya intimidasi dari oknum tertentu.

“Kami siap ikut aturan, asalkan duduk bersama dan ada penjelasan langsung dari Bupati. Kalau memang harus dilepas, silakan, tapi sesuai prosedur,”

Menanggapi polemik yang terjadi, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa penataan ulang parkir adalah kewajiban pemerintah daerah setelah izin pengelolaan lama kedaluwarsa. Prosedur pergantian diklaim telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk memastikan transparansi pengelolaan aset daerah

Kepala Dishub Muhammad Iqbal, menyatakan dengan tegas bahwa izin pengelola lama telah berakhir dan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut. Secara administratif, hak pengelolaan telah gugur dan dialihkan ke pihak baru.

“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir telah dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” tegasnya.

Iqbal menjelaskan, proses penunjukan pengelola baru ini bukan tanpa alasan. Pihaknya mengaku telah melakukan evaluasi rutin setiap akhir tahun melalui mekanisme uji petik dan penilaian menyeluruh.

“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya demi kepentingan PAD Kabupaten OKI,” ujarnya.