ADVETORIALEKONOMI & BISNIS

Kepala Desa Ikut Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

×

Kepala Desa Ikut Calon Legislatif Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Datok Penghulu (Kepala Desa,red) yang akan mengikuti konstestasi politik legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

“Berdasarkan Peraturan Komisi Independen Pemilu (PKPU) nomor 10 tahun 2023 menyebutkan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Adi Sartika, Kepala Desa menerima gaji/penghasilan dari keuangan negara juga, maka harus mengundurkan diri.

“Sebagai dokumen pengunduran diri harus di buktikan dengan menunjukkan surat pengunduran diri sediri beserta tanda penerima dari pejabat yang berwenang,”ungkap Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang.

Kendati demikian, dokumen pengunduran diri tersebut, harus disampaikan paling lambat pada 3 oktober 2023 sebelum daftar calon tetap.

“Jadi, paling lambat setiap calon legislatif pada 3 oktober 2023,”pungkas Adi Sartika.

*Belum partai mengajukan daftar calon 2024*

Memasuki hari ke 4 (empat) belum ada daftar calon DPRK yang mendaftar, pasca pembukaan pengajuan daftar calon yang dimulai sejak 1-14 Mei 2023 mendatang.

Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika menyebutkan, sampai hari ini belum ada calon yang mengajukan pendaftaran, untuk berjuang memperoleh 35 kursi Dewan.

“Untuk jumlah partai nasional yang terdaftar sebanyak 18 partai dengan perolehan 100% dari jumlah kursi setiap dapil, sedangkan partai lokal sebanyak 6 partai dengan perolehan persentase 120% jumlah kursi setiap dapil,”sebutnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, pengajuan calon harus melalui silon (sistem informasi pencalonan), dan diharapkan setiap partai yang mengajukan bakal calon harus benar memahami sistek silon dan kalau bisa jangan menunggu hari terakhir pendaftaran.

“Adapun rincian 35 kursi tersebut yaitu, Dapil (Daerah Pemilihan) I meliputi, kecamatan Karang Baru, Bandar Pusaka, Sekerak, sedangkan untuk Dapil II yaitu, Manyak Payed, Bendahara, Banda Mulia, dan untuk Dapil III yaitu, Seruway, Kota Kualasimpang Rantau, sedangkan untuk dapil IV yaitu, Kejuruan Muda, Tamiang Hulu dan Tenggulun,”jelas Adi.

Untuk jumlah kursi perdapil, tambah Adi Sartika, Dapil I sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil II sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil III sebanyak 10 (sepuluh) kursi dan Dapil IV sebanyak 9 (sembilan) kursi, dengan jumlah total 35 kursi.

“Sedangkan untuk jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 301.800,”tutup Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang.