Reporter : Dewan Richardi
Batanghari, Mattanews.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Zulkifli mengikuti rapat persiapan laporan akhir tahun di Ruang Pola kecil Kantor Bupati Batanghari Jambi, Selasa (7/1/2020).
Dalam rapat tersebut Zulkifli diminta pertanggungjawaban atas pekerjaan di tahun 2019 lalu oleh Bupati Batanghari Syahirsyah Sy.
Saat ditanyakan oleh Bupati Syahirsyah Sy tentang pekerjaan fisik, Zulkifli berikan penjelasan pekerjaannya selama tahun 2019 bahwa pekerjaan selesai hampir 100 persen.
Dari seluruh pekerjaan fisik ada satu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor. Yaitu kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang berada di Pematang Pacat Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi Jalan Jambi – Muara Bungo.
Kepala Dinas PUPR menegaskan akan menindak perusahaan tersebut sesuai perintah Bupati Syahirsyah Sy.
“Kita akan berikan sanksi pada CV, jaminan uang muka dikembalikan, jaminan pelaksanaan kita tarik, denda keterlambatan harus mereka bayar dan blacklist selama 1 tahun terhadap perusahaan,” ucapnya.
Pekerjaan pada pintu air itu baru dilaksanakan 77 persen. Tapi pembayaran baru 62 persen, untuk pembayaran telah disesuaikan dengan laporan mereka.
Andri Wisnu Pratama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Batanghari membenarkan, pekerjaan pintu air yang berada di Desa Rantau Kapas Mudo terkendala.
“Pelaksanaannya 150 hari kerja dan itu sudah kita kasih kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 20 hari kerja,” ujar Andri.
Andri juga menjelaskan kendala-kendala yang dijadikan alasan oleh pihak kontraktor CV tersebut.
“Kekurangan tukang dan kekurangan bahan untuk menyelesaikan pekerjaan, dijadikan alasan oleh pihak kontraktor. Nama CV Rheani Kencana Mandiri,” ungkapnya.
Editor : Nefri














