BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Imbau Pembangunan Mega Proyek Taat Regulasi

×

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Imbau Pembangunan Mega Proyek Taat Regulasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Hiring Komisi A dan C DPRD Kota Malang dengan lintas OPD Pemkot Malang terkait rencana pembangunan Mega Proyek oleh PT Tranrise Property Indonesia tidak dihadiri warga.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan usai melakukan rapat koordinasi menyampaikan, hiring tersebut merupakan permintaan warga yang menolak rencana pembangunan hotel dan apartemen, namun sayang warga tidak ada yang hadir, sehingga apa yang menjadi persoalan belum tersampaikan.

“Jadi sebenarnya ingin membahas berkaitan dengan keluhan-keluhan warga yang rencana akan ada pembangunan yang dilakukan oleh PT Tranrise itu,” tuturnya, Jum’at (23/5/2025).

Terkait dengan perijinan PT Tranrise Property dominan atau wewenang daerah atau pusat, Arif menyebutkan bahwa perijinan yang beresiko tinggi menjadi wewenang kementrian pusat.

“Tadi sudah dijelaskan, jadi hasil pelapisan yang sudah disampaikan dari pihak konsultan, dari Pak Rahman Kepala DLH, untuk amdal itu kan sudah ada nama secara amdalnya, setelah dimasukkan konsultasi antara konsultan dengan pihak DLH, jelas tadi disebutkan bahwa itu adalah resiko tinggi dan menjadi kewenangan pusat. Artinya segala sesuatu berkaitan dengan itu nanti menjadi kewenangan dari kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa investasi dengan nilai Rp.900 Milyar untuk pembangunan 2 tower dan 1 hotel dengan maksimal ketinggian yang diijinkan 152 meter.

“Tadi di KKPR kami sudah dijelaskandi situ angka lantai dasar yang dibangun itu 9.9 meter, dari 12.000 yang dibangun 9.9, tadi saya lihat di amdalnya yang dibangun hanya 6.000, jadi lebih kurang, tidak masalah juga sebenarnya, beda sesuai juga yang bisa dibangun di ALD-nya yang mengajukan ke amdalnya itu 6.000,” ungkapnya.

“Artinyakan tidak ada masalah sih sebenarnya, karena tidak melebih dari IKKPR yang sudah kita keluarkan, kalau kita ALD-nya 9.000, dia mau 10.000 tidak boleh, tapi kalau di bawahnya Rp9.000, enggak masalah,” imbuhnya.

Dalam kondisi investasi saat ini, Kota Malang ramah investasi untuk menambah nilai investasi namun disisi lain ada tantangan-tantangan yang dihadapi, Arif optimis pertumbuhan investasi akan meningkat.

“Ya itu pastilah, karena warganya juga dilibatkan dalam kegiatan untuk amdal. Artinya aspirasi-aspirasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan, juga harus diserap dan dituangkan dalam dokumen-dokumen di amdal. Tapi ini juga akan menjadi titik temu, makanya dari kita libatkan hari ini,” tuturnya.

Terkait dengan KLBI yang tertuang dalam NIB PT Tranrise Property Indonesia yang mana dicantumkan hiburan diskotik, mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolahan, Arif menyebutkan bahwa jika hanya dicantumkan tidak masalah tetapi untuk pelaksanaan harus lengkap.

“Kalau itu tidak masalah mas, karena begini, itu sesuatu yang berbeda. Jadi ketika itu nanti sudah mau pelaksanaan, itu pasti harus dilengkapi juga. Tadi sudah dibahas juga untuk hiburan nanti akan di proses yang berbeda. Jadi izin dasar dari suatu bangunan usaha itu yang pertama dari KKPR-nya, terus dari PBGSLR amda lingkungan dan amdalalinnya. Itu dasar dulu,” jelas Arif.

Menurutnya, kalau ada izin yang lain, kayak restoran, jika nanti ada bar dan sebagainya, itu nanti harus melengkapi ketika bangunan ini sudah jadi dan beroperasi.

“Nah ketika bangunan beroperasi, dia akan melaksanakan pelengkapi itu, ya harus melengkapi dulu dan itu ada aturan tersendiri, seperti itu,” katanya.

Disis lain, tentang keamanan gedung pencakar langit telah ada pembahasan terkait pemadam kebakaran tingkat gedung dan penyiapannya dari pemerintah.

“Kan sekarang Pak Wali sudah menginisiasi untuk membentuk dinas pemadam kebakaran, artinya kan ditingkatkan dari UPT menjadi dinas, artinya kan untuk sarana prasarana dilengkapi.

Arif menambahkan bahwa setelah terbitnya PBG danvketika bangunan sudah berdiri maka selanjutnya ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi kewajiban dari bangunan yang ada di seluruh Indonesia.

“Sekarang, SLF menjadi salah satu kewajiban dari bangunan yang ada di Indonesia. Semua itu dari SLF, artinya untuk langkah privatik penanggulangan kebakaran memang harus disediakan oleh penyedia atau pelaku usaha,” ujarnya.

Disamping itu, Arif mengaku bahwa PT Tranrise Property Indonesia dalam perijinan masih proses hanya informasi sudah keluar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja.

“Jadi perizinan masih KKPR saja, jadi selama perizinan belum terbit dilarang melakukan aktivitas kegiatan fisik,” pungkasnya.