Saat ini cakupan peserta JKN-KIS untuk penduduk Indonesia telah mencapai 86% dari jumlah penduduk Indonesia yang telah memperoeh Jaminan Kesehatan. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara mauapun yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Peserta Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Para pensiunan ASN/TNI/POLRI sudah menjadi peserta JKN-KIS.
“Pemerintah berharap di Tahun 2024, 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN),” papar Rudhy.
Lebih lanjut Rudhy menjelaskan bahwa kedepan BPJS Kesehatan bersama dengan BPN Kota Palembang akan melakukan sosialisasi bersama kepada PPAT yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang, menyebarluaskan ketentuan kewajiban penyertaan kartu JKN-KIS sebagai syarat peralihan hak atas tanah melalui media sosial masing-masing pihak maupun media-media lainnya baik media cetak, media online, radio dan televisi dan penempatan satu orang petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu per 1 Maret 2022.