MATTANEWS.CO, KARAWANG – Awak media berniat melakukan silaturrahmi kepada ER, Kepala SMK PGRI II Karawang namun yang bersangkutan seolah alergi terhadap wartawan dan diduga kabur, Rabu (23/2/2022).
Salah satu security sekolah saat ditanya keberadaan kepsek mengatakan, kalau kepsek tidak ada di sekolah. “Kepsek lagi keluar,” singkatnya.
Agus, awak media Tren 24 Reportase.com mengatakan, tidak menyangka dirinya bakal
diperlakukan seperti itu. Padahal dirinya
melihat kepsek tersebut ada di ruangannya dan ia ingin bertemu.
“Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ia datang untuk konfirmasi terkait adanya Pandemi Covid 19 dan sirahturrahmi.
“Nampaknya kepsek ini alergi terhadap wartawan, dan terkesan kurang senang dengan kedatangan awak media,” pungkasnya. (*)