Kepergok Akan Mencuri Motor, Dua ABG Masuk Sel Besi

Tersangka Riski (16) dan Basir (20)
Tersangka Riski (16) dan Basir (20)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Muhamad Siddik

MATTANEWS.CO, SERGAI – Tak sempat membawa kabur sepeda motor milik warga Desa suka jadi kecamatan Tanjung Beringin lantaran aksi pencurian nya ketahuan warga setempat, RIH alias Riski (16) dan Al alias Basir (20) dua anak baru gede (ABG) ini terpaksa di gelandang ke Mapolsek Firdaus kecamatan Sei Rampah, Minggu (10/1/2021)

Keduanya di gelandang ke Mapolsek Firdaus lantaran saat melakukan aksi pencurian di desa suka jadi kecamatan Tanjung Beringin itu, rupanya menggunakan sepeda motor hasil curian juga

Dimana sepeda motor curian tersebut milik Hairul Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai

Berdasarkan informasi dihimpun Mattanews.co Hairul Efendi (31) kehilangan sepeda motor mio di hari Sabtu (9/1) Pagi sekira pukul 06.00 WIB lalu

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga desa suka jadi, Senin (11/1/2021)

Dijelaskan, Kedua nya di tangkap warga setempat karena ketahuan saat akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di desa suka jadi

Bacaan Lainnya

Karena adanya berita penangkapan pencuri sepeda motor didesa suka jadi, warga yang merasa kehilangan pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian untuk memastikan pelaku pencuriannya

Alhasil, Hairul Efendi (31) yang waktu lalu sepeda motor mio nya hilang, saat datang ke lokasi melihat sepeda motor mio nya ada di lokasi kejadian, setelah memastikan kalau sepeda motor mio tersebut miliknya dia pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Firdaus sesuai LP/ 06 / I / YAN.2.6 / 2021/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.

Pilihan Pembaca :  Prof Zudan : ASN Harus Netral di Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024

“Dalam surat Laporannya Hairul Efendi (31) menyebutkan kehilangan sepeda motor mio BK 3631 CU yang saat itu terparkir didalam bengkel sepeda motornya, selain itu kehilangan 4 baterai kering sepeda motor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan 2  buah Carbulator sepeda motor hilang,” jelasnya.

“Dalam keterangan Kedua pelaku, mengakui kalau sepeda motor mio tersebut barang curian juga. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.400.000,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan jika pelaku di bawah umur kita lakukan upaya diversi,” pungkasnya.

Editor : Chitet

Pos terkait