MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, kembali sukses meringkus seorang pria berinisial, SP (52), pada Sabtu (20/8/2022) petang. Warga Gang Sinar, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara itu dibekuk, usai kepergok menulis judi togel tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka (SP) diamankan tepatnya di warung sembako,” jelas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, dalam keterangan persnya via WhatsApp, Minggu (21/8/2022) pagi.
Saat diamankan, lanjut Kasi Humas, SP hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Tidak hanya SP, Tekab juga mengamankan barang bukti antara lain, satu unit handphone diduga berisi angka-angka pemasangan tebakan togel dan uang tunai Rp104 ribu.
“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan judi Togel sekira 3 bulan. Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan, guna diperiksa lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.














