MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Ricco Hardiansa (35) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kertapati Palembang, setelah menusuk Is Sismanto (37), warga Jalan Sunan Lorong Kelapa Tiga RT 15 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, sebanyak dua lubang, karena kerap menghina dan melecehkannya, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin (9/3/2026), sekira pukul 20.00 WIB.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Polsek dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan.
Disinggung mengenai motif pelaku menghabisi nyawa korban, bermula dari seringnya menghina dan menantang pelaku.
“Motifnya dikarenakan korban kerap mengejek dan menantang korban, dengan cara meludah didepan pelaku,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Satu pisau carter milik korban, baju dan celana jeans pendek milik korban, serta pisau milik pelaku kita amankan sebagai barang bukti,” urainya.
Kapolsek menguraikan, sebelum kejadian malam itu pelaku sedang membeli rokok, lalu korban memanggil dengan melambaikan tangan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lalu, pelaku menghampiri korban, dan langsung mengayunkan pisau carter.
“Pelaku sempat menghindari serangan itu. Sebagai balasan, pelaku mencabut pisau dari pinggang kiri dengan tangan kanan. Dengan posisi dibelakang korban, dia menusuk pinggang kanan korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi,” bebernya.
Di saat kejadian ada saksi Oka yang melihat dan melaporkannya ke saksi Simon.
“Ketika saksi Simon kelokasi, korban Si Ismanto sudah terkapar bersimbah darah dan berteriak meminta tolong. Oleh warga, korban dibawa ke RSUD Bari. Sesampainya, ternyata korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” tandasnya.
Angga menambahkan, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.














