BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kernet Bus Bobol Dua Brankas Garasi di Sidoarjo, Ditangkap di Lamongan

×

Kernet Bus Bobol Dua Brankas Garasi di Sidoarjo, Ditangkap di Lamongan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap seorang kernet bus berinisial Y.H. (34), pelaku pencurian dua brankas di garasi bus DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Tersangka diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Paciran, Lamongan, pada 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan D.I., pengurus PT DPW Purnama, terkait hilangnya dua brankas berisi uang dari ruang administrasi garasi bus pada 14 Januari 2026.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua brankas, uang tunai sebesar Rp11 juta, satu unit sepeda motor matik, kunci pas, kunci T, satu unit telepon genggam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Tersangka Y.H. berhasil kami amankan beserta barang bukti dua brankas, uang sejumlah Rp11 juta, satu unit sepeda motor matik, kunci pas, kunci T, satu unit handphone, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV,” ujar AKBP M. Zainur Rofik kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Saat itu tersangka datang ke garasi bus dan berkumpul bersama rekan kerjanya. Ketika rekan yang memegang kunci kantor dalam kondisi lengah, tersangka mengambil kunci yang berada di atas meja dekat tas, lalu menuju ruang administrasi.

Setelah memastikan situasi aman, tersangka membuka pintu kantor dan menemukan dua brankas berwarna biru yang disimpan di dalam lemari. Kedua brankas tersebut kemudian dibawa ke sepeda motor dan diletakkan untuk dibawa kabur.

Usai melancarkan aksinya, tersangka kembali bergabung dengan rekan-rekannya dan mengembalikan kunci kantor tanpa sepengetahuan pemegang kunci. Selanjutnya, ia meninggalkan lokasi dengan membawa kedua brankas tersebut menggunakan sepeda motor.

Kepada penyidik, Y.H. mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi dan untuk membayar biaya sekolah anaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.