MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,4 triliun oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL kembali menghadirkan fakta-fakta yang menyita perhatian. Selain nilai kerugian negara yang disebut mencapai angka fantastis, perkara ini juga diwarnai gugatan terhadap 24 media yang selama ini mengawal jalannya kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, dua terdakwa dari pihak perusahaan, Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016-2022, menghadirkan tiga saksi meringankan.
Ketiga saksi tersebut yakni Herrison Panggabean selaku staf audit PT BSS, Rio Firmansyah selaku State Manager PT BSS, dan Ishak yang merupakan staf perusahaan.
Namun, keterangan para saksi justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terkait proses monitoring yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagian besar saksi mengaku tidak mengetahui proses pemeriksaan maupun pelaporan yang dilakukan secara berkala.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya pemutusan kontrak KJPP yang sebelumnya melakukan monitoring terhadap proyek perkebunan yang dibiayai kredit BRI.
Tak hanya itu, para saksi juga mengaku tidak mengetahui peristiwa kebakaran, banjir, maupun serangan hama yang disebut terjadi di area perkebunan. Mereka juga tidak mengetahui apakah pihak BRI pernah melakukan verifikasi lapangan atas kondisi tersebut.
Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa para saksi tidak mengetahui proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit yang menjadi pokok perkara.
Majelis hakim pun mempertanyakan sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai tujuan kredit yang diberikan, termasuk kaitannya dengan program revitalisasi perkebunan dan pengembangan plasma bagi masyarakat sekitar.
Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya.
Perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah ini sejak awal telah menyita perhatian publik. Namun di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pula gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 24 perusahaan media yang memberitakan perkembangan kasus tersebut.
Gugatan tersebut dinilai menjadi salah satu peristiwa yang turut mewarnai perjalanan perkara, karena melibatkan media yang selama ini melakukan fungsi kontrol dan pengawasan melalui pemberitaan.














