Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sekecil informasi yang masuk ke unit reskrim Polresta langsung ditindak lanjuti, termasuk keberadaan pelaku penembakan terhadap korban Usman Heri (35), yang saat itu sedang berada di rumah rekannya, Jalan DI Panjaitan Plaju. Dengan sigap, Jajaran Reskrim Anti Bandit Tekab 134 Polresta Palembang, mengerbek Suryadi alias Cung Adi (24), Selasa (30/04/2019), berikut barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua selongsong peluru cal 9 mm.
“Ya, sejak kejadian, kita sudah lakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti maupun keterangan saksi. Sekecil informasi yang masuk, sangatlah penting. Dari sanalah kita menindaklanjuti kasus penembakan yang terjadi di Jalan Sukakarya, depan Cafe Golden Star Exs Teratai Putih Kecamatan Sukarami pada Minggu (28/04/2019) pukul 04.00 WIB. Korban Usman Heri (35) warga Jalan Sukakarya Km 08 No 1613 RT 26 RW 09 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, meninggal dengan luka tembak dibagian leher dan hari ini anggota kita berhasil menangkapnya, berikut barang bukti senjata api yang digunakan dengan dua butir selongsong peluru,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin SH, kepada awak media.
Mengenai motif penembakan yang dilakukan tersangka masih terus di dalami penyidik, namun jika dilihat kronologis awalnya berlatar belakang hutang piutang.
“Jadi awalnya, korban menagih hutang kepada tersangka. Tersinggung, terjadilah cek cok dan terjadilah penembakan ini. Kini proses pemberkasan masih terus berjalan hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Yon serius.
Sementara, tersangka mengaku khilaf dan tersinggung.
“Saya belum ada uang untuk membayar hutang saya pak. Lalu, dia menusuk punggung saya sebanyak satu kali. Kesal, saya tembak saja dia,” ungkap warga Jalan Seroja Lorong Swakarya Kecamatan Sukarami ini.
Editor : Selfy














