Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Seorang oknum tenaga honorer di Sulawesi Barat (Sulbar) WA (32), diringkus aparat polisi, setelah menyebar video vulgar dengan kekasihnya.
Diketahui wanita yang ada dalam video tersebut yaitu A (23), yang juga bekerja di salah satu dinas pemerintahan di Sulbar.
WA nekat menyebar video tersebut di aplikasi WhatsApp dan Facebook Messenger, karena merasa kecewa kekasihnya akan dilamar pria lain.
Pelaku menyebarkan rekaman video vulgar sebanyak 13 kali adegan, di media sosial (medsos) dengan durasi yang berbeda.
Menurut Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto, di ponsel WA juga, ditemukan sejumlah video, foto dan gambar hasil video call.
“Durasi video bermacan-macan, ada panjang ada pendek. Juga ada sampai durasi 9 menit,” ujarnya, Sabtu (29/2/2020).
Pelaku dan korban sudah berhubungan selama empat tahun. Tetapi pada tahun pertama, korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak di Makassar.
Pelaku kemudian mengakui bahwa hubungan rumah tangganya sedang tidak membaik dan berjanji menceraikan istrinya. Hubungan pun berlanjut sampai empat tahun.
“Sekitar bulan Desember 2019, korban menerima lamaran laki-laki lain yang berasal dari Kalimantan, setelah korban merasa dibohongi karena WA tak kunjung bercerai istrinya,” ungkapnya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membatalkan lamaran tersebut. WA juga mengancam akan menyebarkan video adegan vulgar, yang diperankan WA dan korban.
Bahkan yang parahnya ada dari salah satu keluarga calon suami korban yang dikirimkan screenshot video.
“WA meminta untuk diteruskan kepada pihak laki-laki. Agar membatalkan lamarannya,” katanya.
Pelaku dan korban sering melakukan adegan layaknya suami istri di beberapa tempat, salah satunya di kos pelaku, di rumah tantenya dan rumah korban.
“Dia bahkan tidak bisa mengingat di mana saja mereka lakukan. Karena sudah banyak mereka melakukan adegan seperti itu dalam jangka waktu empat tahun,” ungkap Minarto.
Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun dan Undang-undang Pornografi dengan ancaman 11 tahun kurungan.
Editor : Nefri














