MATTANEWS.CO, GARUT – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Generasi Milenial Indonesia (DPD GGMI) Kabupaten Garut menyatakan kekecewaannya atas tidak adanya tanggapan maupun respons dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut terhadap surat permohonan klarifikasi dan audiensi Nomor: 98/B/SEK-GGMI/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, DPD GGMI Kabupaten Garut meminta penjelasan terkait pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Kejaksaan Negeri Garut, Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Agama Garut yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, masing-masing senilai Rp200.000.000,00.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sebagai ruang dialog dan klarifikasi secara terbuka. Namun hingga saat ini, pihak Kesbangpol Kabupaten Garut belum memberikan balasan maupun kepastian terhadap permohonan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, DPD GGMI Kabupaten Garut akan menempuh langkah konstitusional dengan melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak terkait pada Senin, 6 Juli 2026.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Strategis DPD GGMI Kabupaten Garut, Rian Firmansyah (Iyan Zabog), menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus dorongan agar pemerintah daerah menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
”Kami pada dasarnya mengedepankan dialog. Namun ketika surat resmi yang kami sampaikan tidak memperoleh respons, maka aksi penyampaian aspirasi menjadi langkah yang kami tempuh sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kami berharap Kesbangpol Kabupaten Garut bersedia memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait persoalan yang kami sampaikan,” ujar Rian Firmansyah.














