Ketahuan Curi Sawit, Lajang Ditangkap Polisi

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37) ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai dengan LP/53/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU tanggal 30 Juni 2020, lalu.

Menurut informasi dilapangan, saat itu Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu sempat berjibaku dengan pelaku didalam lumpur, sebelum pelaku ditangkap karena pelaku kabur dari belakang rumahnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan, jumat (3/7/2020)

Dijelaskan peristiwa itu terjadi, pada Selasa (30/6/2020) sekira pukul 12.30 WIB, saat  Agus, Amat serta Awal yang merupakan penjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan sedang patroli.

Ketiganya melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah sawit. Agus dan Amat pun mendatangi pelaku.

“Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…udahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu..kata Amat pada pelaku,” terang Kapolres.

Mendengar itu, pelaku marah dan saat hendak diamankan seketika itu juga pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Amat dan langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut kearah tubuh Amat secara berulang kali.

Melihat rekannya dipukul, Agus pun menarik Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah Agus dan mengenai telinganya sebelah kanan.

Dan pada saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan, selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu

Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap Personil Polsek Teluk Mengkudu

Pilihan Pembaca :  Oknum Anggota DPRD Tulungagung Diduga Berbuat Tak Senonoh Terhadap Pemilik Toko Fashion

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul dan pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” terangnya Kapolres.

Editor: Fly

Pos terkait