Reporter : Oldi
Prabumulih, Mattanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) melarang seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) merokok. Bahkan Wali Kota (Wako) Ridho Yahya menegaskan akan mencopot pejabat yang kedapatan merokok di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Larangan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020 kemarin. Sebelumnya, Pemkot Prabumulih terlebih dahulu menyosialisasikan larangan itu sejak bulan Oktober 2019 lalu.
“Semuanya, kecuali Wakil Wali Kota (Wawako). Mulai dari Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat dan Lurah. Kalau dia merokok kita copot dari jabatannya,” kata Ridho Yahya, Jumat (10/1/2020).
Diakui Ridho, meski larangan itu tidak berlaku untuk wakilnya. Namun justru saat ini wakilnya Ardiansyah Fikri berhenti dengan sendirinya.
“Ya, tidak beranilah melarang, itu kan jabatan politis. Tapi ada bagusnya juga, ternyata sekarang ikutan berhenti juga, padahal sejak menikah perokok aktif,” ujar Ridho.
Ridho mengaku larangan itu bukan tanpa alasan, larangan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan. Ia juga menghimbau untuk melapor jika melihat anak buahnya yang merokok di lingkungan Pemkot Prabumulih.
“Merokok itu tidak ada manfaatnya. Jika ada yang melihat, segera laporkan. Besoknya akan kita copot,” ungkapnya.
Ridho mengaku, sejak dikeluarkannya larangan merokok tersebut, ternyata banyak para istri pejabat yang merasa senang. Sebab, keinginan mereka agar suaminya berhenti merokok sedikit tertolong.
“Kebanyakan istri pejabat, karena mereka juga melarang suaminya merokok. Namun tidak berhasil, yah tinggal pilih mau jabatan atau mau rokok,” katanya.
Larangan merokok itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali, khusus untuk pejabat jika melanggar akan di copot dari jabatannya.
Editor : Nefri














