BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Keterangan Ahli Terdakwa Soal Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Bertentangan dengan Ahli JPU

×

Keterangan Ahli Terdakwa Soal Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Bertentangan dengan Ahli JPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/6/2026).

Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, dan Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam persidangan, empat terdakwa dari pihak BRI menghadirkan saksi meringankan dan ahli perbankan.

Ahli perbankan Dr Surach Winarni SH MHum menerangkan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis.

“Menurut saya, perbuatan melawan hukum dalam konteks operasional perbankan adalah apabila seseorang pegawai dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar ahli.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU mempertanyakan apakah pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut Surach, SOP merupakan aturan internal perbankan sehingga pelanggarannya hanya bersifat administratif.

“Pelanggaran SOP tidak termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan. SOP adalah ketentuan internal bank dan sanksinya diatur secara internal,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa fasilitas kredit tetap dapat diberikan kepada debitur yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah apabila pihak bank meyakini kemampuan debitur dalam mengembalikan kredit.

“Meski status lahan masih berupa Risalah Panitia B, kredit tetap dapat diberikan selama bank yakin proses penerbitan sertifikat akan selesai,” ujarnya.

Namun, keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa tersebut berbeda dengan keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU.

Ahli Hukum Keuangan Negara, Dr Siswo Suyanto, menegaskan bahwa seluruh dana yang dikelola BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara sehingga pengelolaannya harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Ketika pemutus kredit mengabaikan SOP atau bekerja di luar sistem yang berlaku, maka hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan prinsip GCG,” tegas Siswo.

Ia menjelaskan bahwa pejabat pembuat maupun pelaksana kebijakan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara sesuai kewenangannya.

“Apabila pembuat aturan maupun pelaksana sama-sama mengabaikan ketentuan yang berlaku dan tidak bekerja sesuai SOP, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Ahli Agraria dan Pertanahan dari Universitas Sriwijaya, Dr Firman Muntaqo, menjelaskan bahwa dari puluhan ribu hektare lahan yang diajukan PT BSS sebagai agunan, hanya sekitar 2.800 hektare yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan sisanya masih berupa Risalah Panitia B.

Saat ditanya apakah lahan yang masih berstatus Risalah Panitia B dapat dijadikan jaminan kredit, Firman menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

“Tidak bisa. Risalah Panitia B bukan merupakan hak atas tanah. Jika dijadikan jaminan, dasar hukumnya apa? Yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak atas tanah, bukan rekomendasinya,” tegas Firman.

Menurutnya, dalam perkara tersebut asas kehati-hatian dan kebebasan berkontrak tidak dijalankan secara cermat, meskipun fasilitas kredit diberikan secara bertahap.