BERITA TERKINIHEADLINEMATTA OPINIPENDIDIKAN

Ketika Oknum Pejabat Dinas Pendidikan OKI Cawe-cawe Proyek

×

Ketika Oknum Pejabat Dinas Pendidikan OKI Cawe-cawe Proyek

Sebarkan artikel ini

Oleh : Rachmat Sutjipto

MATTANEWS.CO, OKI – Jika pendidikan adalah investasi masa depan, maka di Kabupaten Ogan Komering Ilir investasi itu sedang diuji. Dugaan pungli dan cawe-cawe tender proyek menjadikan Kantor Dinas Pendidikan bukan lagi tempat pengabdian, melainkan bpasar gelap kepentingan.

Laporan Perkumpulan Bende Seguguk ke Kejati Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan liar dan pengaturan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir bukan sekadar isu teknis birokrasi. Dugaan praktik lancung ini bukan hanya menyangkut kredibilitas tata kelola proyek, lebih dari itu, integritas Dinas Pendidikan Kabupaten OKI turut dipertaruhkan.

Dugaan keterlibatan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan cawe-cawe dalam pengaturan berbagai pekerjaan di Disdik OKI seharusnya menjadi alarm keras untuk direspon segera.

Terlebih, oknum yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dari Bupati OKI, Muchendi Mahzareki yang dikenal berkarakter tegas dengan mengharamkan praktik KKN berada dalam pemerintahan yang dipimpinnya..

Situasi ini melahirkan beban moral ganda: publik menuntut integritas, sementara jabatan publik justru terancam dipakai untuk memperkuat jaringan kepentingan pribadi dan golongan

Sebaliknya, bagi oknum sendiri, diam dalam pusaran tuduhan bukanlah pilihan yang tepat. Bila memang tudingan itu tidak benar, bantahan terbuka harus disampaikan, tentunya harus disertai transparansi data dan proses tender.

Sebagai aparatur sipil negara, integritas bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga menjaga marwah institusi. Sebab, sekali proses pengadaan disusupi praktik “jalan kotor”, maka konsekuensinya berlipat: kualitas proyek merosot, keuangan negara bocor, dan kepercayaan publik runtuh.

Lebih jauh lagi. Bahaya paling nyata dari pengabaian kasus ini adalah normalisasi praktik korupsi yang dibiarkan menjadi budaya. Jika pungli dianggap wajar, kalau intervensi tender dianggap lumrah, maka birokrasi akan terperangkap dalam lingkaran setan yang sulit diputus. pendidikan—yang seharusnya jadi investasi masa depan generasi bangsa—justru berubah menjadi ladang berburu cuan.

Secara keseluruhan. Solusi terbaik dalam penanganan ulah oknum tersebut dapat diuraikan dalam 3 cara. Pertama, penegak hukum mesti serius menindaklanjuti laporan, tanpa pandang bulu meski yang dituding punya hubungan dengan penguasa daerah. Kedua, kepala daerah perlu mengambil sikap tegas, menunjukkan bahwa kepentingan publik jauh di atas kepentingan keluarga. Ketiga, sistem pengadaan harus dibuka seluas-luasnya untuk pengawasan publik, dengan mekanisme transparansi digital yang tidak memuat ruang negosiasi.

Kita sepakat bahwa pendidikan terlalu penting untuk dipertaruhkan lewat praktik kotor segelintir oknum yang baru mendapatkan kekuasaan. Pepatah lama tepat bila mengungkapkan “Seperti Tikus Dalam Beras”.

Pada akhirnya, kasus ini akan menentukan jargon Pemerintahan Kabupaten OKI bersih dan bebas pungli berada di tempat semestinya atau justru menunjukkan arah sebaliknya.(*).