MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Menghadapi tahapan coklit data pemilih Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas Hulu gelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih dihalaman Gedung Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Putussibau Utara , Senin (27/02) pagi.
Apel patroli pengawasan kawal hak pilih dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta’an dihadiri oleh seluruh jajaran ketua dan anggota beserta sekretriat Panwaslu Kecamatan sekabupaten Kapuas Hulu.
Dikesempatan itu, Ketua Bawaslu, Musta’an mengamanatkan agar semua jajaran baik Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Desa (PPKD) memastikan semua warga Kabupaten Kapuas hulu yang sudah punya hak pilih untuk dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih.
“Jika tidak terdaftar, Panwaslu Kecamatan mesti segera lakukan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) atau petugas Pantarlih, pastikan saran perbaikan itu dilaksanakan oleh PPK dan lakukan pengawasan secara rutin, “ungkap Musta’an.
Dikatakan Musta’an, 0ersoalan mengawal hak pilih tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU akan tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat (stakeholders).
“Termasuk didalamnya Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu dengan memberikan pendidikan politik kepada konstituennya, “tuturnya.
Selain itu, kata Musta’an, Panwascam beserta PPKD mesti lakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran agar dirinya terdaftar sebagai sebagai pemilih.
“Sosialisasi dapat dilakukan kepada Ormas, OKP dan kelompok-kelompok masyarakat yang ada diwilayah masing-masing, “tuturnya.
Ia juga sampaikan, kawal betul hak pilih bagi masyarakat yang hak konstitusinya terabaikan seperti penyandang disabilitas, kominitas adat, masyarakat perbatasan dan pedalaman.
“Semua Panwascam wajib membuka posko kawal hak pilih, sehingga jika masyarakat yang tidak terdaftar dan terlewatkan oleh petugas coklit atau petugas pantarlih, maka bisa menyampaikan ke posko kawal hak pilih dimasing-masing Panwascam, “pungkas Ketua Bawaslu Musta’an (*)














