NUSANTARA

Ketua Bawaslu Raja Ampat Gunakan UU Pemilu Saat Minta Wartawan Klarifikasi Pemberitaan

×

Ketua Bawaslu Raja Ampat Gunakan UU Pemilu Saat Minta Wartawan Klarifikasi Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co Bawaslu Kabupaten Raja Ampat meminta wartawan untuk memberikan keterangan identitas narasumber atas pemberitaan yang dipublikasi, pada tanggal 26 Maret 2020 lalu.

Berawal dari pemberitaan media dua media online lokal, pada edisi 26 Maret 2020 lalu.

Yaitu ‘Panwaslu Distrik Pertanyakan Kebijakan Bawaslu Raja Ampat Terkait Anggaran Operasional dan Honor’ dan ‘Panwaslu Keluhkan Anggaran, Bawaslu Raja Ampat: OP Panwaslu Distrik Tidak Dipisahkan’.

Bawaslu Raja Ampat memanggil dua wartawan yang menulis berita tersebut, untuk dimintai keterangan,

dua Wartawan dari media tersebut untuk memberikan keterangan klarifikasi, dugaan pelanggaran Kode Etik Panwaslu Distrik Kofiau dan Panwaslu Distrik Wawarbomi, di kantor Bawaslu Raja Ampat, Selasa (16/6/2020)

Pemanggilan Wartawan tersebut dituangkan dalam surat undangan yang dilayangkan oleh Bawaslu Raja Ampat dengan Nomor: 422/PB-7/PM.06.02/VI/2020.

Yaitu perihal undangan klarifikasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek.

Kedua wartawan ini dimintai keterangan/klarifikasi, atas pemberitaan dengan menggunakan SOP penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang diatur dalam Undang-Undang dan Perbawaslu.

Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat Chanry Andrew Suripatty mengatakan, Undang-Undang Pers adalah UU spesialis yang tidak bisa di campur adukkan dengan UU lain.

“Masalah internal Bawaslu tidak bisa dikaitan dengan Wartawan. Apalagi di libatkan sebagai saksi,” ucapnya.

Karena menurutnya, kerja wartawan adalah mengelola mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada perusahan pers untuk diberitakan..

Wartawan juga, lanjutnya, memiliki hak tolak karena profesi. Dan untuk menolak ungkapan nama dan identitas lain, terkait narasumber jika itu dimintai untuk dirahasiakan.

“Jadi menggunakan hak tolak saja dan jangan menandatangani formulir berita acara klarifikasi tersebut,” ujarnya.

Editor : Nefri