BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Ketua DPK-APINDO Kapuas Hulu Soroti Persoalan Cukai Rokok Setengah Jadi

×

Ketua DPK-APINDO Kapuas Hulu Soroti Persoalan Cukai Rokok Setengah Jadi

Sebarkan artikel ini

* Usulkan Solusi Transisi Hingga 2026

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK-APINDO) Kapuas Hulu, Edy Suhita, angkat bicara mengenai persoalan cukai rokok setengah jadi atau setengah cukai yang saat ini masih beredar di pasaran.

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat karena berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan harga antara rokok bercukai setengah jadi dengan rokok bercukai penuh cukup signifikan.

“Isi 12 batang, cukainya mencapai Rp10.325, sementara rokok dengan cukai penuh 20 batang diperkirakan sebanyak Rp17.200,” ungkapnya.

Maka Edy yang akrab disapa pak Akok, pengusaha sukses dari Jongkong, Kapuas Hulu, menyarankan solusi, agar cukai rokok setengah jadi yang beredar di pasaran ditarik kembali dan diganti dengan cukai rokok resmi.

Dengan begitu, negara dapat memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar dan regulasi menjadi lebih jelas.

Dengan kondisi tersebut, Edy menilai pemerintah perlu segera melakukan penertiban agar regulasi cukai rokok menjadi lebih jelas. Ia menyarankan agar cukai rokok setengah jadi yang beredar di pasaran ditarik kembali dan diganti dengan cukai resmi.

Menurutnya, langkah ini akan memberikan keuntungan ganda negara memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar, sementara para pelaku usaha dan konsumen memiliki kepastian hukum terkait produk yang beredar.

Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Cukai lama (12 batang) yang beredar di pasaran sebaiknya dibiarkan habis terlebih dahulu sebelum diganti dengan cukai baru (20 batang). Cukai baru bisa diberlakukan mulai tahun 2026. Dengan begitu, transisi dapat berjalan lebih baik dan tidak merugikan para pelaku usaha maupun masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Edy berharap agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini, sehingga penertiban rokok bercukai dapat berjalan efektif dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional maupun daerah.