MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., didampingi para Wakil Ketua, berikut Anggota bertempat di Ruang Graha Wicaksana lantai dua gedung setempat, Sabtu (3/8/2024).
Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si., Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mengawali sidang, Marsono mengatakan dari hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tulungagung, yang dibacakan Nila Kusuma Wardani, disampaikan bahwasanya Banggar DPRD Tulungagung, bersama TAPD Kabupaten Tulungagung telah dapat menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga berhasil menentukan Anggaran yang diharapkan berguna bagi masyarakat Tulungagung.
“Dari pemaparan tadi bahwa Banggar DPRD Tulungagung bersama TAPD Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah diambil kesimpulan oleh Banggar untuk selanjutnya menjadi sebuah kesepakatan bersama,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Kendati demikian, menurut juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung, Nila Kusuma Wardani bahwasanya dari hasil pembahasan tersebut diatas Banggar tetap memberikan catatan-catatan strategis guna perbaikan di kemudian hari, diantaranya seperti, Anggaran yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan diupayakan bisa bermanfaat bagi seluruh Masyarakat, tidak hanya bermanfaat bagi sebagian masyarakat saja, Perlunya penguatan Inspektorat dengan menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan roadmap kebutuhan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kinerja pengawasan agar gread Kabupaten Tulungagung bisa meningkat, Peningkatan Pajak daerah di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan dengan cara mengupdate pemungut pajak dan wajib pajak terutama pajak listrik dengan sistem online, Diupayakan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Tulungagung tidak berada di urutan terendah lagi diantara kabupaten se Jatim, untuk itu perlu mendapat perhatian serius dari kita bersama agar diselesaikan secara bertahap di tahun mendatang, Dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Perusahaan Daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan lelang jabatan terbuka untuk Direkturnya, Penyelesaian permasalahan lokasi pembangunan dan relokasi Pasar Ikan Bandung yang sampai saat ini masih belum ada kepastian mohon segera ditindaklanjuti, Setiap Catatan strategis Badan Anggaran yang disampaikan pada setiap Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung agar ditindaklanjuti untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Meskipun kami memberikan beberapa catatan tersebut, setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan dan prinsip-prinsip anggaran maka Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
Anggaran 2024,” tandasnya.
Tempat sama, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menuturkan bahwasanya
penyusunan perubahan KUA-PPAS TA 2024 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang terdapat dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) tahun anggaran 2024 melalui proses sinkronisasi dengan prioritas nasional dan provinsi.
Heru Suseno masih menjabat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menambahkan
setelah dilakukan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab maka komposisi PPAS sebagai bahan penyusunan Perubahan APBD tahun 2024 sebagai berikut, Pendapatan : Rp. 2.882.829.242 .528 (dua triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah), Belanja : Rp. 3.291.464.551.293
(tiga triliun dua ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
defisit : Rp. 408.635.308.765 (minus empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Pembiayaan, Penerimaan Rp. 424.035.308.765(empat ratus dua puluh ernpat miliar tiga
puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Pengeluaran Rp.15,400.000.000 (lima belas miliar empat ratus juta rupiah), Pembiayaan Netto : Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) (nol rupiah). ADV